![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Sukarni (47) warga dusun Karangsari RT 72 RW 12 desa Karangrejek Wonosari, Selasa (11/02/2014) dihukum denda Rp 15 juta subsider 2 bulan penjara. Dan membayar ongkos perkara Rp 2.000. Barang bukti berupa 27 botol Wesky, 41 Vodka dan 204 botol Ciu dirampas negara.<br />
<br />
Hakim tunggal Guntoro Eka Sekti SH dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Sukarni terbukti bersalah, melanggar pasal 26(1)jo 15 Perda Pemda Gunungkidul No.04/2010, tentang pengawasan dan Pengendalian peredaran minuman beralkohol dikawasan Gunungkidul. Hakim juga menilai terdakwa belum jera menjual miras, Terdakwa pernah disidang dalam perkara yang sama, dihukum denda Rp 5 juta, sekarang masih jualan miras, maka dijatuhi hukuman denda Rp 15 juta, subsider 2 bulan penjara.<br />
<br />
Terungkap dalam sidang, terdakwa mengakui menjual miras ketika di operasi oleh sekelompok mayarakat yang anti minuman keras, mereka berhasil membawa beberapa botol minuman keras ke Polres Gunungkidul, penyerahan dan laporan kemudian ditindaklajuti oleh petugas Polres Gunungkidul. Menurut saksi dari kepolisian Deny Wahyu (33) dan Eri Jior (31) sekitar jam 21.00 mendatangi rumah terdakwa, tetapi tak ada dirumah, terdakwa menunggui anaknya yang sakit, saksi kemudian berhasil membawa barang, berupa minuman keras ke Polres Gunungkidul dan digunakan untuk barang bukti.<br />
<br />
Barang bukti yang diajukan dalam sidang, mendapat protes M Yoganda karena tidak sesuai dengan data yang diserahkan. Hal tersebut mendapat penjelasan penyidik Ipda Wawan Angoro C SH, memang benar tidak sama, karena ada botol miras yang dipecah. <strong>(Tulus DS)</strong></p>