Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Bahtiar dan Eko Divonis 5 Tahun

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Pengadilan Negeri Wonosari Rabu (5/2/2014) memvonis Muhammad Bahtiar (29) bin Muhamad Soleh warga Karangsari Karangrejek Wonosari, dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 1 bulan penjara. Majelis Hakim yang diketuai Yamti Agustina SH, dibantu Hakim Aggota Kurnia Sari Alkas SH dan Surtiyono SH, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Rindi Atmoko SH, yang menuntut terdakwa hukuman 6 tahun denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan penjara.<br /> <br /> Terdakwa Muhamad Bahtiar terbukti melakukan jual beli Narkotika, transaksi dilakukan di Jl Kyai Legi, yang membeli Eko Setiawan (35) warga Ngunut Kidul Karangmojo, dengan harga Rp 200 ribu, sedang barang tersebut diperoleh dari Jakarta. Namun belum sampai dimanfaatkan kedua terdakwa ditangkap petugas dan diseret ke Pengadilan Negeri Wonosari. <br /> <br /> Terdakwa Eko Setiawan, mengakui memesan barang terlarang tersebut kepada Muhamad Bahtiar, pada bulan Oktober 2013, Muhamad Bahtiar berhasil mendapatkan&nbsp; Narkotika seberat lebih kurang 6 gram, dan dilakukan transaksi di Jl Kyai Legi Desa Logandeng Playen. Namun perbuatan tersebut 'dicium' oleh petugas, dan dilakukan penangkapan.<br /> <br /> Eko Setiawan divonis 5 tahun denda Rp 1 milyar subsider 1 bulan, hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Rindi Atmoko SH, yang menuntut terdakwa 5 tahun 6 bulan, denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan. Atas putusan tersebut Muhamad Bahtiar dan Eko Setiawan menyatakan menerima, setelah berkonsultasi dengan&nbsp; penasehat hukumnya Purwatiningsih SH. Sementara Jaksa Rindi Atmoko SH menyatakan pikir-pikir. (Tulus.Ds)</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles