Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Dua Anggota Polres Disantri 21 Hari

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen SIK memberikan hukuman khusus kepada dua anak buahnya yakni Bripka M dan Brigadir ESN karena melakukan pelanggaran indisipliner. Kedua anggota kepolisian tersebut disantrikan di Pondok Pesantren Al Hadid Karangmojo selama 21 hari.</p> <p>&ldquo;Anggota yang disantrikan tersebut sebelumnya melakukan pelanggaran, kadang-kadang masuk kerja terkadang tidak. Dikirimnya anggota untuk nyantri tersebut diharapkan menjadi instropeksi diri,&rdquo; kata Kapolres, Selasa (03/09/2013).</p> <p>Diungkapkan, biasanya pembinaan dilakukan dengan dimasukan sel, namun kini dibuat yang berbeda. Polisi yang melanggar aturan ketika sudah diberikan hukuman ke pondok pesantren, diharapkan mampu meningkatkan iman dan taqwa, sehingga ketika keluar tidak mengulangi perbuatannya dan bekerja secara penuh.</p> <p>&ldquo;Bentuk hukuman 21 hari memang penempatan khusus, bisa dikurungan ataupun mana saja, sehingga penempatan dipondok pesantren tidak menyalahi aturan,&rdquo; jelasnya.</p> <p>Sebelumnya kedua polisi telah mengikuti sidang kode etik profesi, sebab melakukan pelanggaran indisipliner. Kebijakan Kapolres yang baru memang tergolong unik, karena biasanya anggota yang bersalah dimasukan ke sel tahanan, sedangkan dua anggota dibawa ke pondok pesantren untuk menggugah kesadaran mereka, baik dalam bertindak bertugas dan berbakti kepada nusa dan bangsa. <strong>(Ded)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles