![]()
<p>WONOSARI (KRjogja.com) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul menjamin hak memperoleh pendidikan terhadap RK (16) oknum pelajar SMP yang diduga melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru dilahirkan dan membuangnya di kompleks pemakaman Desa Ngeposari tetap diberikan dan tidak terputus. Koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan dan tetap berkomitmen untuk tidak mengintervensi hukum. <br />
<br />
“Proses hukum tetap berjalan dan kita upayakan hak memperoleh pendidikan tidak terhenti,” kata Sekretaris Disdikpora Gunungkidul Drs Bahron Rosyid MM Senin (22/02/2016). <br />
<br />
Pertimbangan untuk diberikan ruang agar yang bersangkutan tetap memperoleh hak pendidikan bukannya tanpa dasar. Tanpa mengurangi hak kepolisian untuk mengusut perkara tersebut menyangkut hal pendidikan harus tetap berjalan. Jikapun sampai kasusnya divonis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach). Tetapi dia tetap diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah dan mengikuti ujian akhir semester. Terlebih RK saat ini juga telah terdaftar sebagai peserta ujian akhir sekolah. <br />
<br />
“Adapun teknis pemberian meteri pelajaran terhadap RK akan dikoordinasikan dengan pihak sekolah serta kepolisian,” imbuhnya. <br />
<br />
Terjadinya kasus aborsi dan dugaan pembunuhan yang dilakukan RK ini mengindikasikan jika saat ini pergaulan bebas sudah terjadi secara kompleks dan yang memprihatinkan dilakukan oleh seorang siswi SMP. Hal ini tentu menjadi keprihatinan seluruh pihak, bukan saja sekolah, tetapi juga orang tua dan masyarakat. <br />
<br />
“Pengawasan terhadap anak harus ditingkatkan, tidak hanya pihak sekolah saja. Tetapi juga masyarakat dan pemerintah. Longgarnya kebebasan dan minimnya pengawasan menjadikan anak-anak kita bisa bergerak bebas dalam pergaulan. Padahal saat ini banyak pengaruh negatif dan jika anak tidak memiliki kepekaan dan mengendalikan diri terhadap berbagai pengaruh akan sangat mudah terjerumus perbuatan negatif,” terangnya. <br />
<br />
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mustijat Priyambodo SIK mengatakan proses hukum dugaan aborsi dan pembunuhan bayi oleh RK dan pacarnya PR (20) terus berproses. berlanjut. Meskipun gadis RK saat ini tidak dilakukan penahanan dan diserahkan kepada pihak orangtuanya, tetapi pacarnya PR tetap ditahan. Selain telah dewasa, dari hasil pemeriksaan kepolisian PR diduga terlibat dalam membantu terjadinya aborsi yang dilakukan gadis RK. Adapun Selama diserahkan kepada orangtua, RK mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Anak ( LPA). Untuk pengusutan lebih lanjut kejadian ini sudah ditangani satreskrim Polres Gunungkidul. (Ded)</p>