Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Belum Bisa Melantik, Sejumlah Jabatan Kosong

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Pengisian jabatan dilingkungan pemkab Gunungkidul dipastikan akan molor. Hal tersebut mengingat peraturan Perunang-Undangan yang mengatur mutasi pejabat baru.&nbsp; </p> <p>Peraturan tersebut tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupari dan wali Kota. Dalam Pasal 162 ayat 2 mutasi pejabat baru bisa dilakukan usai enam bulan sejak pelantikan. <br /> <br /> &ldquo;Sedikitnya ada dua jabatan eselon 2 yang kosong, Karena pejabat lama memasuki usia pensiun,&rdquo; kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sigit Purwanto, Senin (22/02/2016).<br /> <br /> Dua jabatan yang memasuki usia pensiun yakni sekretaris daerah dan asisten perekonomian dan pembangunan. Tidak hanya itu, catatan BKD, staf ahli bupati juga bakal kosong. Termasuk jabatan di eselon 3 dan 4. Akibat peraturan tersebut lanjut Sigit, pengisian jabatan baru bakal bisa dilakukan usia enam bulan. Sementara untuk&nbsp; mengisi kekosongan jabatan, akan dijalankan oleh pejabat sementara. <br /> <br /> &ldquo;Selama belum ada pejabat definitif bakal dijalankan pejabat sementara,&rdquo; ujarnya.<br /> <br /> Terpisah, Aktivis Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami) Rino Caroko menuturkan, pengisian jabatan kosong ke depan hendaknya dilakukan secara professional. Artinya pejabat yang ditempatkan dalam jabatan tersebut, merupakan orang yang memiliki kompetensi. Sehingga bisa bekerja dengan maksimal dalam membangun Gunungkidul. <br /> <br /> &ldquo;Harus dipilih pejabat yang memang benar-benar mampu bekerja,&rdquo; jelasnya.<strong> (Ded)</strong><br /> &nbsp;</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles