![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) </strong>- Sebanyak 18 traktor hibah dari pusat masih mangkrak di gudang Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura karena penyalurannya ke kelompok tani terbentur regulasi yang mewajibkan penerima harus berbadan hukum. Pemerintah sedang mencari solusi agar traktor tersebut segera dimanfaatkan masyarakat.</p>
<p>"Sedang dicari dasar hukum pemanfaatan pinjam pakai, kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Gunungkidul Ir Asman Latif di Wonosari, Senin (22/02/2016).</p>
<p>Masalah ini juga sudah dibicarakan dengan Bupati Gunungkidul Hj Badingah S.Sos dan wakilnya Dr Drs H Immawan Wahyudi MH saat mengecek keberadaan traktor. Ruwet hibah ini tidak hanya dialami Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura.</p>
<p>Hampir semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) menghadapi hal serupa. Dinas Sosial Nakertran terpaksa mengurungkan penyaluran hibah senilai sekitar Rp 2 miliar. Demikian pula SKPD lainnya. "Nanti segera akan kami bicarakan dengan pusat," tambahnya.<strong> (Ewi)</strong></p>