![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Kasus perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS di Gunungkidul masih cukup tinggi. Pada 2015 lalu tercatat 26 orang yang mengajukan proses perceraian dan meminta izin kepada bupati.</p>
<p>Meskipun mengalami penurunan dibanding 2013 sebanyak 27 orang dan 2014 ada 31 orang, tetapi fenomena ini perlu dicari akar permasalahannya. “Kami cukup prihatin tingginya angka perceraian di kalangan PNS terutama guru,” Kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Drs Sudodo MM kepada KRjogja.com Rabu (20/01/2016).<br />
<br />
Menurutnya bagi PNS guru sebenarnya jika yang menjadi penyebab ekonomi, sebenarnya sudah tidak masuk akal, karena sebagian guru PNS sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, sehingga dalam hal ekonomi tidak kekurangan. “Atau malah sebaliknya karena mendapatkan kesejahteraan lebih, guru� salah tingkah,” katanya.<br />
<br />
Tetapi dari pengamatan dan hasil wawancara antara Kepala Dinas Dikpora dengan para pemohon perceraian, kebanyakan karena tidak ada komunikasi antara sang suami dan isteri. “Mereka sama-sama sibuk ngurusi pekerjaan dan jarang bertemu, sehingga ada mis komunikasi,” katanya.<br />
<br />
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkikdul Drs Sigit Purwanto didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan PNS Muhammad Arif Aldian SIP MSi yang dikonfirmasi terpisah, selama 2015 lalu ada 26 permohonan izin cerai dari PNS kepada bupati. Para pemohon sudah diterbitkan izin dari bupati, namun untuk proses di pengadilan agama, bukan menjadi kewenangan BKD tetapi kewenangan pengadilan, katanya.<br />
<br />
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul H Sugiyarto SH MM ketika dikonfirmasi, juga menyayangkan, mestinya PNS apalagi guru bisa menjadi contoh dan bisa memberikan pencerahan kepada warga sekitarnya. “PNS jangan sewenang-wenang� ada alasan tertentu langsung cerai,” katanya.<br />
<br />
Selain itu pimpinan diatasnya termasuk Kepala SKPD harus bisa memberikan pembinaan dan pencegahan agar perceraian di kalangan PNS tidak terjadi, imbuhnya. <strong>(Awa)</strong></p>