![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Pengunjung objek wisata baru di Gunungkidul, masing-masing di Pantai Ngeden di Krambilsawit Saptosari, kawasan Watu Gupit Girijati Purwosari dan Embung Sriten Pilangrejo Nglipar akan dikenakan retribusi. Besarnya ritribusi Rp 5.000/orang.</p>
<p>Hal tersbuet sesuai usulan dari Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Gunungkidulmengingat tiga objek wisata baru sudha banyak dikunjungi wisatawan, kata Kabid Pengembangan Prosuk Wisata A Hary Sukmono ST kepda KRjogja.com, Kamis (21/01/2016). “Pengenaan retribuisi teresbut diusulkan lewat rancangan peraturan daerah, sehingga mulai 2016 ini jika raperda sudah ditetapkan bisa ditarik retribusi,” katanya.</p>
<p>Sementara itu Permerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyiapkan tiga draf rancangan peraturan daerah untuk dibahas di DPRD. Tiga draf raperda diantaranya raperda tentang pajak daerah, raperda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta raperda pengamanan pangan. Namun raperda tentang pajak dan retribusi tempat rekreasi masih dikonsultasikan ke Pemerintah DIY.</p>
<p>Demikian dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Gunungkidul Hery Sukaswadi SH MH kepada KRjogja.com. “Saat ini dua raperda masih menunggu hasil konsultasi ke Pemerintah DIY, sehingga belum bisa disampaikan ke DPRD,” ujarnya.</p>
<p>Hery Sukaswadi mantargetkan pada pertengahan Februari 2016 sudah disampaikan ke dewan setelah selesai dikaji dan dievaluasi dari Gubernur DIY. Padahal DPRD Gunungkidul lewat Ketua Badan Legislasi DPRD Suyanto SE sudah sangat menunggu draf raperda segera disampaikan untuk segera dibahas. “Kalau tertunda-tunda program legislasi daerah (prolegda) yang diprogramkan ada 23 raperda tidak akan selesai dalam tahun ini,” katanya.<strong> (Awa)</strong></p>