![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Sebanyak 50 warga Desa Monggol, Kecamatan Saptosari, mendatangi Kantor Kecamatan Saptosari untuk memprotes proses pembentukan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Monggol yang diduga penuh dengan pelanggaran aturan.</p>
<p>Menurut Supriyanto Koordinator warga, didampingi Ketua BPD Monggol lama Suprabawa, dugaan pelanggaran aturan diawali sejak proses pembentukan panitia penjaringan anggota BPD periode 2013-2019, tidak pernah melibatkan BPD secara kelembagaan. "Padahal dalam perda maupun peraturan bupati bahwa pembentukan panitia melibatkan perangkat desa BPD dan tokoh masyarakat," katanya, Senin (22/07/2013).</p>
<p>Selain itu proses penjaringan bakal calon anggota BPD juga tidak diwali dengan sosialisasi kepada masyarakat, mestinya dukuh dan panitia memiliki kewenangan untuk menjaring balon. Demikian juga hasil penjaringan terkesan dipaksakan dengan alasan dikejar waktu.</p>
<p>Pada saat penetapan bakal calon juga diwarnai dengan kecurangan, ada bakal calon yang diusulkan juga menjabat panitia musyawarah, tetapi anggota panitia tidak digantikan orang lain. Selain itu ada salah satu bakal calon yang mengundurkan diri dari bakal calon dan keluar dari ruang musyawarah tetapi tetap dipilih. Bahkan ada salah satu bakal calon dari pedukuhan Baros Lor, yang ingin mengundurkan tetapi dicegah oleh panitia. <strong>(Awa)</strong></p>