Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

SPPT PBB Mulai Didistribusikan

$
0
0
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Dinas pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset daerah (DPPKAD) Gunungkisul mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan bangunan 2015 ke desa-desa. Kepada desa diminta untuk segera ceking SPPT dan disesuaikan dengan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), jika ada kesalahan hendaknya segera dibetulkan.</p> <p>Pokok Ketetapan PBB 2014 lalu Rp 14.180.811.295 dari 577.902 objek pajak, pada 2015 ini naik Rp 18.291.372.917 dari 580.749 objek pajak atau naik sebesar 28,9 persen. PBB masih dinggap sumber PAD di daerah ini.</p> <p>&ldquo;Kenaikan ketetapan PBB pada tahun ini salah satunya karena naiknya objek kena pajak terutama tanah yang mengalami kenaikan harga cukup siginifikan,&rdquo; kata Kepala Pelayanan dan Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul, Marwoto Agus Basuki SIP di Wonosari, Kamis (26/02/2015).</p> <p>DPPKAD selama 3 hari mengundang kepala desa, petugas pungut PBB, Camat, Mantri Pajak dan penegak hukum diantaranya dari Kajari, Insepektorat Kabupaten untuk mensosialisasikan PBB 2015. &ldquo;Sosialisasi PBB diharapkan bisa dipahami oleh semua pihak, sehingga akan menumbuhkan kesadaran bagi wajib pajak,&rdquo; ujarnya.</p> <p>Setelah SPPT selesai dicek, diharapkan paling lambat 31 Maret 2015 SPPT sudah harus sampai ditangan wajib pajak sehingga wajib pajak sudah bisa membayar PBB baik lewat petugas pungut desa maupun melalui Bank BPD DIY baik di Cabang Wonosari maupun di Cabang Pembantu dan Kantor Kas yang ada. Sementara itu penyerahan SPPT dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) sekaligus pekan panutan PBB akan dilaksanakan pada 3 Maret 2015 mendatang. <strong>(Awa)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles