Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Nabrak Mapolres, Provost Disel

$
0
0
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Waka Polres Gunungkidul, Kompol Irwan Setiawan SPd menjatuhkan hukuman terhadap anggota Unit Propram Polres Gunungkidul Bripka Er dengan hukuman badan selama 21 hari. Hukuman ini merupakan akibat perbuatan oknum polisi yang mabuk, sehingga menabrak kantor Polres Gunungkidul.</p> <p>&quot;Tindakan hukum atas perbuatan oknum anggota Polri ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Selain hukuman badan yang bersangkutan juga diberikan sanksi penundaan pangkat,&rdquo; kata Irwan Setyawan saat sidang kode etik di Mapolres Gunungkidul, Selasa (25/09/2014).</p> <p>Sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres tersebut bermula saat Bripka Er pada tanggal 15 September 2014 terpengaruh miras (mabuk) dam mengendarai mobil lalu menabrak pintu belakang mapolres. Setelah menabrak ia lalu keluar mobil dan berteriak-teriak layaknya koboi. Sejumlah anggota kepolisian yang berjaga tidak mampu mencegah peristiwa itu.</p> <p>&quot;Petugas akan menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang memang melakukan pelanggaran disiplin. Sehingga kasus serupa tidak akan terulang terhadap anggota polisi lainnya,&quot; jelasnya. <strong>(Ded)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles