Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Sebelum DCT, Kades Harus Mundur

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KR) -</strong> Aturan yang mengharuskan kepala desa mengundurkan diri jika maju calon legislatif (caleg) ditentang paguyuban kepala desa Semar. Dalam sosialisasi pemilu di Bangsal Sewakapraja, Wonosari, Kamis (4/4), sejumlah kepala desa mendesak pemkab tidak mempersulit kades yang akan terjun dalam pemilu legsilatif (pileg) 2014. <br /> &nbsp;</p> <p>Namun hal ini langsung ditanggapi Ketua KPU Gunungkidul Drs Sukimin MM dengan tegas, sesuai dengan aturan yang ada, perangkat desa termasuk kades harus mundur jika maju caleg. &quot;Perangkat desa harus mengundurkan diri sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg,&quot; tegas Sukimin.<br /> <br /> Menurut Sukimin, persyaratan tersebut sesuai dengan peraturan KPU No 7. Untuk jadwal pengumuman caleg, dimulai pada, Sabtu (6/4) hingga Senin (8/4). Selanjutnya, Selasa (9/4) sampai Senin (22/4) merupakan masa pendaftaran. Pendaftaran caleg tersebut hanya dilakukan sekali, sehingga jangan sampai ada persyaratan yang kurang. <strong>(Ded)<br /> <br /> <br /> Baca berita selegkapnya di SKH Kedaulatan Rakyat Edisi Jumat (05/04/2013)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles