![]()
<p><strong>WONOSARI (KR) -</strong> Aturan yang mengharuskan kepala desa mengundurkan diri jika maju calon legislatif (caleg) ditentang paguyuban kepala desa Semar. Dalam sosialisasi pemilu di Bangsal Sewakapraja, Wonosari, Kamis (4/4), sejumlah kepala desa mendesak pemkab tidak mempersulit kades yang akan terjun dalam pemilu legsilatif (pileg) 2014. <br />
</p>
<p>Namun hal ini langsung ditanggapi Ketua KPU Gunungkidul Drs Sukimin MM dengan tegas, sesuai dengan aturan yang ada, perangkat desa termasuk kades harus mundur jika maju caleg. "Perangkat desa harus mengundurkan diri sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg," tegas Sukimin.<br />
<br />
Menurut Sukimin, persyaratan tersebut sesuai dengan peraturan KPU No 7. Untuk jadwal pengumuman caleg, dimulai pada, Sabtu (6/4) hingga Senin (8/4). Selanjutnya, Selasa (9/4) sampai Senin (22/4) merupakan masa pendaftaran. Pendaftaran caleg tersebut hanya dilakukan sekali, sehingga jangan sampai ada persyaratan yang kurang. <strong>(Ded)<br />
<br />
<br />
Baca berita selegkapnya di SKH Kedaulatan Rakyat Edisi Jumat (05/04/2013)</strong></p>