![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Jaksa Penuntut Umum Meilinda N SH Rabu (2/4/2014) menuntut terdakwa Pur (35) warga Semanu, dengan hukuman 12 bulan penjara potong tahanan dan membayar ongkos perkara Rp 2000, karena melanggar pasal 303 (1) KUHP menjual Toto Gelap (Togel) di rumahnya. <br />
<br />
Sementara Muj (40) warga Semanu oleh Jaksa Penuntut umum Meilinda N SH, menuntut terdakwa hukuman 8 bulan penjara potong tahanan dan membayar ongkos perkara Rp 1000. Majelis Hakim yang diketuai Sundari SH, MH dibantu hakim anggota Eulis Nur K SH, MH dan Cahya Imawati SH.M Hum memberikan kesempatan terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa. <br />
<br />
Terdakwa Pur yang membuka usaha Bengkel disambi jual togel, mengakui bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Tuntutan jaksa dianggap berat, kepada majelis dirinya meminta untuk menjatuhkan putusan yang ringan. Demikian pula terdakwa Puj, mengkui bersalah dan memohon kepada majelis hakim menghukum seringan-ringannya. <br />
<br />
Atas tanggapan dua terdakwa (penjul-pembeli) Togel, jaksa Meilinda tetap dalam tuntutannya. Majelis menunda sidang Kamis (10/04/2014) untuk membacakan putusannya.<strong>(Tulus.Ds)</strong></p>