![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Agus warga Gunungkidul didepan Majelis Hakim yang diketuai Sundari SH MH, dibantu Hakim anggota Eulis Nur K SH MH dan Cahya Imawati SH M Hum serta Jaksa Penuntut Umum Meilinda N SH mengaku melarikan sepeda motor. <br />
<br />
Dalam sidang, Rabu (2/4/2014) tersangka bercerita pada awal Agustus 2013 meminjam sepeda motor Yupiter B 6229 URF milik Yanto, yang akan dibawa ke Pantai Baron. Sore hari sepeda motor akan dikembalikan, tetapi dalam perjalanan mendapat SMS dari teman di Boyolali dan tujuan ke Baron dibatalkan, terdakwa menuju ke Boyolali. Ketika dihubungi Yanto dijawab besok akan dikembalikan. <br />
<br />
Agus mengakui sepeda motor milik Yanto dititipkan saudaranya di Temanggung, dengan jaminan pinjaman uang Rp 1,5 juta untuk mencari pekerjaan di Jakarta. Belum sempat ke Jakarta Agus sudah ditangkap yang berwajib, berkat laporan Yanto pemilik motor. Diakui Agus sudah 3 bulan membawa sepeda milik temannya, yang ketemu di sebuah proyek di Kota Yogya. Atas pengakuan tersebut, Majelis Hakim menganggap cukup dan sidang dilanjutkan Kamis (10/4/2014) untuk mendengarkan tuntutan Jaksa.<strong>(Tulus.Ds)</strong><br />
</p>