![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, yang diketuai Yamti Agustina SH, dibantu Hakim Anggota Kurnia Sari Alkas SH dan Surtiyono SH, Rabu (26/3/2014) menjatuhkan hukuman kepada Tumin (55) warga Kepek Banyusoca Playen, 3 bulan penjara potong tahanan dan denda Rp 300 ribu subsider 1 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Rindi Atmoko SH, menuntut terdakwa pencuri kayu di Hutan Petak 90 RPH Kepek Banyusoca Playen. <br />
<br />
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah, telah mengambil kayu milik negara, tanpa ijin, bersalah melanggar Pasal 362 KUHP. Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, untuk menyelamatkan hutan. Semantara yang meringankan terdakwa mengakui bersalah, telah melakukan pencurian kayu jati, karena terpaksa akibat istri yang sakit dan tidak punya uang. Tumin terpaksa mencuri kayu untuk biaya pengobatan istrinya, terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga dan telah mengakui kesalahannya. <strong>(Tds)</strong><br />
</p>