Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Gasak Sepeda Motor, I Wayan Soni Dihukum 7 Bulan Penjara

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - I Wayan Soni warga Bali Rabu (26/3/2014) diganjar hukuman 7 Bulan Penjara potong tahanan oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti SH MH dibantu Hakim Anggota Fitra Renalodo SH MH dan Alfa Ekotomo SH MH. <br /> <br /> Hukuman lebih ringan 5 bulan dari tuntutan jaksa Rindi Atmoko SH, yang menutut hukuman 1 tahun penjara potong tahanan, karena terdakwa melakukan pencurian sebuah sepeda motor bernomor polisi AB 6386 WD milik Wagiyo, warga Dusun Tenggang Desa Kemadang Tanjungsari dan dua buah HP milik Sapto bin Tugiman warga Krenen Ngunut Playen. <br /> <br /> I Wayan Soni ditangkap oleh petugas kepolisian di rumah Priyatun calon istrinya di Dusun Papringan Desa Plembutan Playen, berkat laporan tetangga korban yang melihat sepeda motor korban dibawa I Wayan Soni. <br /> <br /> Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melakukan pencurian di dua lokasi yang berbeda. Yang memberatkan terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, merugikan orang lain, yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, masih muda dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. Terdakwa menerima dan jaksa juga menerima.<strong>(Tulus.Ds)</strong><br /> &nbsp;</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles