Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Ada Perintah Bubar dari Terdakwa, Keburu Ditangkap

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang diketuai Tiares Sirait SH dibantu Hakim Anggota Surtiyono SH dan Fitra Renaldo SH,MH, Kamis (6/2/2014) mulai memeriksa Perkara Judi Dadu di Rumah H Sutrisno Warga Siyono Wetan Logandeng Kecamatan Playen Gunungkidul, dengan terdakwa Sut. Terdakwa didampingi penasehat hukum Layung Purnomo SH dan Yacob SH dari Yogya. <br /> <br /> Jaksa Penuntut Umum Vivit Iswanto SH dan Yopi Suhanda SH, dalam dakwaannya terdakwa Sut telah memberi kesempatan orang lain melakukan perjudian dan terdakwa tidak berusaha untuk melarang, yang berlangsung pada tanggal 5 Desember 2013 sekitar jam 01.30. Sehingga terdakwa didakwa melanggar pasal 303 (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum mengajukan 4 saksi, masing-masing Agus Sutrisno alias Agus Ngawen, Riyanto alias Metur, Rubino alias Mehong dan saksi dari polisi Habibi.<br /> <br /> Dalam kesaksiannya Agus Sutrisno, malam itu bertujuan menanyakan sepeda motor yang mau dijual Riyanto, namun oleh saksi Riyanto malah diajak judi, saksi Agus Sutrisno kemudian pulang mengambil alat judi dadu. Kemudian mengambil tempat di bangunan bekas Wartel yang terletak di halaman rumah H Sutrisno, awalnya Agus Sutrisno menggelar judi dadu, dan yang pasang Riyanto dan kemudian ikut pasang saksi Rubino, yang waktu itu pulang dari jualan bakmi&nbsp; iseng-iseng&nbsp; mampir judi. <br /> <br /> Hakim Tiares Sirait SH menanyakan kepada saksi Agus Sutrisno, apakah ada ijin dari terdakwa Sut untuk menggelar perjudian,dijawab oleh saksi tidak ada. &ldquo;Berani amat saksi menggelar judi tanpa ijin di rumah terdakwa,&rdquo; Kata Hakim Tiares.<br /> <br /> Saksi Agus Sutrisno tetap menjawab tidak ada ijin, bahkan ketika berjudi terdakwa Sut memerintahkan untuk bubar dengan bahasa. &ldquo;Bubar... bubara cah...,&rdquo; mendengar perintah itu Agus Sutrisno bersiap bubar, namun keburu disergap polisi, dan dibawa ke Polres Gunungkidul.<br /> <br /> Saksi Agus Riyanto juga mengakui ketika datang di rumah H Sutrisno, banyak orang yang nongkrong dilokasi itu, ketika membuka judi dadu selain bertiga juga ada terdakwa duduk nonton TV, ada Sulistya, Prapto, Bowo dan yang lain tidak tahu nama komplitnya, tau saya si Gun, Gundul dan Widodo. Dalam judi saksi Agus mengaku kalah, Riyanto menang Rp 115 ribu dan Rubino kalah Rp 10.000.<br /> <br /> Penasehat Hukum Sut, Layung Purnomo SH dan Yacob SH, menanyakan kepada 3 saksi, apakah saksi diundang terdakwa ke rumah untuk main judi, dijawab tidak. Apakah dalam judi dadu saksi mengumpulkan atau menyisihkan uang (Cuk-Jw), dijawab tidak. Ketiga saksi juga yatakan bahwa ada perintah bubar dari terdakwa Sut.<br /> <br /> Sementara Jaksa Vivit Iswanto SH meminta ketegasan keterangan saksi sesuai BAP atau keterangan di persidangan, sebab keterangan di BAP saksi Rubino menyatakan terdakwa hanya diam, di pengadilan memerintahkan bubar. Yang benar yang mana, saksi menjawab ragu-ragu, kadang mengatakan diam dan kemudian menyatakan memerintahkan bubar. Saksi Habibi menjelaskan ketika masuk dan memeritahkan &ldquo;Jangan Bergerak,&quot; semua yang ada diruang berdiri semua, yang ditangkap ada 13 orang, yang dijadikan tersangka ada 4 orang termasuk terdakwa Sut. Ketika ditanya Jaksa Yopi Suhanda SH, saksi ketika masuk apa yang terjadi diruangan tersebut, dijawab ketika masuk perjudian masih berlangsung, saksi berhasil membawa bukti uang Rp 250 ribu dan alat judi dadu termasuk tikar.<strong>(Tulus.Ds)</strong><br /> &nbsp;</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles