![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Pengadilan Negeri Wonosari Selasa (04/02) dengan Hakim Tunggal Surtiyono, dibantu Panitera Pengganti (PP) Jumadi, menyidangkan 246 pelanggar lalu-lintas, menurut petugas di PN Wonosari yang paling banyak, pelanggar lalu-lintas tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), urutan kedua tidak mengetahui rambu-rambu lalu-lintas, sehingga mereka kena tindakan pelanggaran (tilang).<br />
<br />
Para pelanggar umumnya generasi muda, yang berasal dari luar daerah dan lupa membawa SIM. Ada yang tidak memakai helm, karena pelanggar banyak dari luar daerah,kedatangannya tidak bersama, pelanggar tetap dilayani di Ruang Pidana PN Wonosari. “Maaf pak saya terlambat.” Kata pemuda dari Cilincing Ciamis yang enggan disebut namanya.<strong> (Tds)</strong><br />
</p>