![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Mencegah terjadinya penjualan Sultan Ground (SG) maupun Pakualan Ground(PG), Kantor Pertanahan Gunungkidul melakukan pendataan di wilayah pantai. Tahapannya dilakukan dari peta desa, lokasi tersebut selanjutnya disisir petugas untuk memastikan letak dan luasan. <br />
<br />
“Pendataan tersebut baru merupakan administrative. Belum sampai menyentuh kepemilihan SG di masing-masing wilayah,” kata Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul Yohanes Supama, Jumat (31/1/2014).<br />
<br />
Berdasarkan pendataan awal BPN, sebagian besar kawasan pantai merupakan SG. Sedangkan Sekda Gunungkidul Budi Martono mengaku akan melakukan langkah antisipatif mencegah penjualan SG maupun PG. Seluruh kepala desa akan dikumpulkan mencegah agar tanah SG maupun PG bisa dipergunakan dengan benar. Tidak boleh tanah-tanah tersebut diperjual belikan. “Akan dilakukan pertemuan antara bupati, BPN dan Panitikismo Yogyakarta untuk menyelesaikan permasalahan ini,”imbuhnya.<br />
<br />
Budi menuturkan, salah satu upaya pemkab yakni dengan menunda terlebih dahulu pengajuan dari masyarakat. Pengajuan kekancingan ditunda untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dari pengelolaan SG maupu PG di Gunungkidul. <br />
Pertemuan antara pemkab, BPN dan Panitikismo diperlukan agar bisa mencari solusi terkait penjualan tanah tersebut.<strong>(Ded)</strong><br />
<br />
<br />
</p>