![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Sat Pol PP mencopoti atribut kampanye caleg yang melanggar di Kota Wonosari dan Playen. Bahkan spanduk besar yang melintang di jalan raya tepatnya Kranon Wonosari juga diturunkan.</p>
<p>“Penertiban ini sesuai dengan aturan pemerintah pusat, bahwa baliho dilarang untuk memasang gambar caleg. Penertiban meliputi Kecamatan Wonosari dan Playen. Ratusan atribut kampanye berhasil ditertibkan,” kata Buchori Iksan Ketua Panwaslu Gunungkidul, Jumat (03/01/2014).</p>
<p>Dikatakan, dalam penertiban ini, petugas masih mendapati sejumlah partai politik yang membandel. Jika sebelumnya sudah dilakukan pencopotan, ternyata banyak yang kembali memasang. Panwaslu tidak akan lelah untuk menertibkan atribut kampanye yang terbukti melanggar peraturan.</p>
<p>“Penertiban ini untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang pemilu. Panwas tidak akan memberikan atribut yang diamankan, jika parpol tersebut kembali akan memasang melanggar peraturan," jelasnya.</p>
<p>Tom Martono Ketua Panwascam Wonosari menuturkan, petugas juga menyisir keberadaan gambar-gambar caleg yang masih tersebar di Kota Wonosari. Seluruhnya ditertibkan, agar tidak menimbulkan kecemburan antar parpol serta menegakan peraturan KPU pusat. Penertiban juga menyasar Desa Wareng dan Siraman Kecamatan Wonosari yang banyak ditemukan gambar caleg. <strong>(Ded)</strong></p>