![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Dua tersangka pencuri barang rosokan melibatkan anak di bawah umur, Es (14) dan Cas (14) warga Wonosari pada 5 Maret 2013 lalu sudah dua hari ini ditahan Kejaksaan Negeri Wonosari. Kibijakan penahanan kedua tersangka itu membuat kedua orang tuanya bingung dan meminta penangguhan penahanan. <br />
<br />
“Ketika menjalani proses hukum kepolisian anak saya tidak ditahan. Tetapi begitu dilimpahkan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonosari,” ujar ayah Cas, Mujiyono kepada wartawan di Wonosari, Rabu (24/04/2013). <br />
<br />
Menurut Mujiyono, dia mengkhawatirkan dampak penahanan tersebut akan berpengaruh secara kejiwaan terhadap anaknya. Selain iu dirinya juga mencemaskan pengaruh buruk yang didapat dari para tahanan dewasa. <br />
<br />
“Karena itu saya berharap ada kebijakan dia bisa diperbolehkan pulang. Adapun proses hukum yang dilakukan agar tetap berjalan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” pintanya.<br />
<br />
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonosari, Paulus Krisna Hadi SH menyatakan, penahanan kedua tersangka itu bukannya tanpa dasar. Karena salah satu tersangka yakni Es sekalipun usianya baru 14 tahun dia sebagai residivis. Kewenangan untuk memberikan penangguhan penahanan berada di tangan majelis hakim karena berkas perkara itu juga sudah dilimpahkan pengadilan. <br />
<br />
“Proses hukum akan dilakukan secara cepat agar persoalan yang dilakukan kedua tersangka cepat selesai,” terangnya.<br />
<br />
Sebagaimana diketahui kedua tersangka ini diproses hukum karena melakukan pencurian barang-barang rosok. Tersangka Cas saat itu diminta mengangkut hasil curian dengan mendapat upah Rp 35 ribu. Begitu pencurian ini terungkap polisi kedua tersangka akhirnya diproses hukum.<strong> (Bmp)</strong></p>