![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Kepolisian Polres Gunungkidul hanya menetapkan 4 orang menjadi tersangka dalam perkara penggrebekan arena judi dadu di Playen. Padahal dari operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan, termasuk 2 oknum polisi dan 2 PNS.</p>
<p>“Sudah ditetapkan 4 orang tersangka. Mereka yang menjadi tersangka langsung ditahan,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen SIK, Jumat ()6/12/2013).</p>
<p>Keempat tersangka tersebut masing-masing Sutrisno (65) pemilik rumah, Rubino (48) Wonosari (Bandar), Riyanto ( 53) Wonosari dan Agus (44) warga Ngawen selaku pemain judi. Untuk 2 oknum polisi yakni Aiptu Slamet Riyatin dan Brigadir Sulistyono, serta Suprapto pegawai Dishubkominfo dan Agus Wibowo petugas Kejaksaaan hanya dikenakan wajib apel karena tidak terbukti terlibat dalam perjudian. “Mereka yang menjadi tersangka akan dikenai Pasal 303 KUHP,” imbuhnya.</p>
<p>Menurut Faried, 2 PNS tersebut tidak berjudi, termasuk anggota polisi yang ketika digrebek sedang nongkrong saja. Petugas masih membutuhkan keterangan dari ke empat orang tersebut, sehingga dikenakan wajib apel seminggu 2 kali. “Untuk oknum polisi dalam penanganan pelanggaran disiplin, “imbuhnya.<strong> (Ded)</strong></p>