![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Perwakilan warga Dusun Salam 1, Songbanyu, Girisubo, Gunungkidul melaporkan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oknum Kades Songbanyu terpilih Junardi ke Mapolres Gunungkidul. Laporan tersebut berisi tentang pemalsuan nama oknum kades yang bersangkutan dimana ada perbedaan nama, tanggal lahir dan alamat. <br />
<br />
“Warga sudah melaporkan kasus pemalsuan tersebut dan meminta Polisi melakukan penanganan hukum atas laporan warga tersebut. Terpilihnya oknum kades yang diduga telah menggunakan identitas palsu ini telah menimbulkan gejolak dan keresahan warga Desa Songbanyu. Dugaan pemalsuan identitas diri yang dilakukan oknum kades terpilih adah cacat hukum karena itu warga tetap desak polisi mengusut tuntas,” kata Sarwanto warga Salam 1 Songbanyu, Kamis (28/11/2013).<br />
<br />
Dalam laporannya ke Polres Gunungkidul warga didampingi penasehat hukumnya Aprillia Supaliyanto MS SH diantaranya bahwa telah terjadi dugaan pemalsuan identitas oknum Kepala Desa terpilih desa Songbanyu yakni nama yang diajukan dalam persyaratan kepala desa bernama Junardi warga Dusun Gabugan, Girisubo, Gunungkidul. Sedangkan yang bersangkutan memiliki nama yang lama Sunardi, tanggal kelahiran lama 15 Mei 1966 dan baru 31 Desember 1972. Nama orang tua dalam data kependudukan lama bernama Ciptokasto dan baru bernama Hardjo Sukiman dengan alamat lama Dusun Gupak, Pengkol, Sragen, Jawa Tengah.<br />
<br />
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Wonosari, Nomor: 442/PDT.P/2013/PN.WNS, pemohon atas nama: SUNARDI, diubah menjadi JUNARDI dengan kelengkapan identitas sebagaimana data-data di atas. Bahwa berdasarkan bahan pertimbangan pada penetapan perubahan identitas itu adalah: Pasal 71 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2006, yang menyebutkan.Pasal 71 ayat 1, berbunyi: Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.<br />
<br />
Atas dasar dan pertimbangan itulah warga menduga telah terjadi pemalsuan tentang identitas diri calon kepala desa. Perbuatan tersebut patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dank arena itulah kepolisian agar mengusutnya secara tuntas.<strong>(Ded)</strong></p>