![]()
<p><strong>WONOSARI (KRJogja.com) </strong>- Undang-Undang Keistimewaan (UUK) diterima Yogyakarta dengan Nomor 13 Tahun 2012. UUK tersebut mengatur lima pilar di empat kabupaten dan kota. Kelima pilar yakni penetapan kepala daerah, kelembagaan, pertanahan, tata ruang dan kebudayaan. UUK juga diikuti perda keistimewaan yang mengatur lima pilar dengan dukungan dana. <br />
<br />
“Forum Keistimewaan untuk Kesejahteraan (FKK) sudah menyusun naskah akademis berbasis kebudayaan. Harapannya dana keistimewaan juga bisa dirasakan siswa dalam konteks kebudayaan,” kata KPH Wironegoro ketika menyampaikan sosialisasi Keistimewaan Yogyakarta di SMAN 1 Wonosari, Senin (25/11/2013).<br />
<br />
Dikatakan, dengan UUK, Yogyakarta menuju peradaban baru. Membuka jalan, sehingga keistimewaan bisa dirasakan generasi penerus. Keistimewaan Yogyakarta tidak akan ada tanpa didukung masyarakat serta basis kebudayaan. Termasuk wilayah Kabupaten Gunungkidul beserta masyarakat dan kalangan pelajar. <br />
<br />
“Melalui sosialisasi ini, pelajar akan lebih memahami makna dan perjuangan sejarah dalam mencapai Keistimewaan Yogyakata. Pelaksanaan sosialisasi ini sudah berjalan di 350 titik di DIY,” ujarnya. <strong>(Ded)</strong></p>