![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Sedikitnya 265 Kepala Sekolah/Guru/GTT di Kabupaten Gunungkidul yang mendapat Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) panik karena ditagih untuk mengembalikan dana yang telah diterima kepada pemerintah pusat. Dana harus dikirim ke Subdit Program dan Evaluasi, Komplek Kemdikbud Gedung C Lantai 18 Jalan Jendral Sudirman Senayan Jakarta, paling lambat 9 Desember 2013 lewat BRI Gunungkidul. Apabila Guru tidak mengembalikan tunjangan, maka tunjangan guru pada tahun berikutya akan ditunda.<br />
<br />
Tunjangan Guru Daerah Terpencil yang terlanjur masuk ke rekening guru-guru tahun 2013, jumlahnya cukup banyak, sekitar Rp 12 Milyar. Dana tersebut sudah terlanjur dinikmati Guru/GTT daerah terpencil. <br />
<br />
Menurut Sukiman SPd Kepala Sekolah Belik, Tepus, Senin (25/11/2013) petang, untuk guru perbulan menerima satu gaji pokok, sedang untuk Guru Tidak Tetap (GTT) menerima Rp 1,5 juta yang diterima per triwulan. Kepala Sekolah dan Guru/GTT mengetahui kalau tunjangan diminta untuk dikembalikan, ketika dipanggil ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul. Mereka mendapat penjelasan dari Disdikpora Propinsi DIY, dengan menggunakan dasar surat dari Direktorat Jendral Pendidikan Dasar, tertanggal 11 November 2013, nomor 8638/C5,1/LL/2013. Tentang Pengembalian Dana Tunjangan Tahun 2013. Sementara alasan dana ditarik, dirinya dan sesama guru lain belum mengetahui.<br />
<br />
Kepanikan juga dirasakan Wahono SPd, Kepala Sekolah SDN Dilem UPT TK/SD Semin, dana yang masuk ke rekening guru/kepala sekolah dan GTT, karena dianggap sah, sudah diambil dan dibelanjakan, ada yang untuk bangun rumah, beli sepeda motor dan lain sebagainya. Baik Sukiman maupun Wahono perlu ada kesepakatan untuk bisa mengembalikan secara diangsur, sebab ada GTT dan Guru yang merasa sangat berat, apabila mengembalikan secara cepat lewat BRI, dan tanda bukti Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), dan dikirim ke Subdit Program dan Evaluasi Jakarta.<strong>(Tulus.Ds)</strong></p>