![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Pengadilan Agama Kabupaten Gunungkidul menggelar sidang keliling pengesahan (isbat) nikah kepada 104 pasangan suami istri. Pasangan suami isteri ini sebenarnya sudah menikah pada dekade tahun 1970 an namun tidak tercatat dan tidak memiliki buku nikah.</p>
<p>Pelaksanaan sidang keliling insidental pengesahan nikah ini dipimpin oleh 9 hakim, dan berlangsung di beberapa kantor desa dan kecamatan. Pada Jumat (22/11/2013) sidang keliling berlangsung secara serentak di tiga desa yakni Desa Kepek, Desa Monggol dan Desa Krambilsawit Kecamatan Saptosari, dengan menyidangkan 42 pasangan.</p>
<p>Jadwal berikutnya pada Rabu (27/11/2013) berlangsung di Aula Kecamatan Rongkop menyidangkan 10 pasangan dan di Balai Desa Krambilsawit Saptosari menyidangkan 13 pasangan. Pada Jumat (29/11/2013) majelis Hakim PA Gunungkidul kembali menyidangkan di dua tempat yakni di Balai Desa Kepek dan Krambilsawit Kecamatan Saptosari sebanyak 30 pasangan dan terakhir pada Rabu (04/12/2013) sidang keliling berlangsung di Aula Kecamatan Rongkop sebanyak 10 pasang, kata Ketua PA Gunungkidul Drs M Nasir MSi didampingi Panitera Pengganti Bambang Herianto SHI.</p>
<p>Disebutkan dari 104 pasangan tersebut yang dibiayai dari APBD Gunungkisul sebanyak 33 pasangan, sedangkan lainnya dibiayai dari Program Keluarga Harapan (PKH) ada 71 pasangan. “Bantuan dari APBD Gunungkidul untuk sidang pengukuhan nikah masing-masing sebesar Rp 400 ribu,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, Eko Subiantoro di Wonosari.</p>
<p>Sidang keliling di Desa Kepak, Saptosari dipimpin 3 hakim yakni Drs H Arif Irfan SH MHum, Drs Sarbini MH dan Drs Mudara MSi. Hakim tersebut mengesahkan pasangan suami isteri menjadi pasangan yang sah secara hukum. <strong>(Awa)</strong></p>