![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Ikiatan Dokter Indonesia (IDI) Gunungkidul menuntut Mahkamah Agung (MA) meninjau kembali putusan dan membebaskan dr Dewi Ayu dan kawan-kawan. Putusan MA tersebut menjadi preseden buruk bagi dunia dokter dan menjadikan seluruh dokter was was ketika akan mengambil tindakan terhadap pasien.</p>
<p>“MA harus membebaskan dokter Ayu, karena tidak melakukan malpraktek. Apa yang dilakukan di Manado sudah benar dengan mengambil tindakan medis dan memang memiliki resiko,” kata Ketua IDI Gunungkidul dr Edu Suharismanto ketika memimpin aksi solidaritas di kompeks Hotel Cyka Raya Wonosari, Jumat (22/11/2013).</p>
<p>Dr Edi menambahkan, saat proses hukum di Pengadilan Negeri Manado, dokter Ayu dan rekan-rekannya diputus bebas murni, Artinya tidak terbukti melakukan mal praktek. Namun saat di MA, justru divonis 10 bulan penjara. Hal ini merupakan kejadian yang memperihatinkan.</p>
<p>Disatu sisi dokter mengambil tindakan untuk menyelamatkan pasien, namun akibatnya memang bisa bermacam-macam. Salah satunya meninggal dunia. Akan tetapi apa yang dilakukan dokter Ayu sudah benar dan sesuai dengan prosedur penanganan medis.</p>
<p>“Tidak ada dokter di dunia ini yang menginginkan pasiennya usai diobati meninggal. Yang ada adalah tugas dalam memberikan pelayanan dan menyembuhkan pasien,”tegasnya. Aksi solidaritas digelar dengan membentangkan spanduk tanda protes, doa bersama dan aksi tanda tangan tanda keprihatinan. <strong>(Ded)</strong></p>