Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Bawa Lari Gadis, Rjt Diciduk Polisi

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Nekad membawa lari gadis, Rjt (33) warga Kepek, Wonosari diamankan petugas Polres Gunungkidul, Kamis (14/11/2013) malam. Pelaku diciduk petugas usai mengantarkan Ft (18) warga Piyaman, Wonosari usai dibawa kabur selama satu bulan. <br /> <br /> Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan gadis tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. &ldquo;Tersangkan berhasil ditangkap petugas di rumahnya,&rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Suhadi, Jumat (15/11/2013) petang.<br /> <br /> Peristiwa tersebut bermula saat 13 Oktober lalu, dimana tersangka bermaksud mengantarkan Ft di tempat kerja di wilayah Bantul. Sejak saat itu, tidak terdengar kabarnya dan selama satu bulan tidak pulang. Ternyata korban dibawa kabur oleh tersangka.&nbsp; </p> <p>Kejadian tersebut membuat keluarga korban melapor ke Mapolres Gunungkidul. Hingga akhirnya pada, Kamis (14/11/2013) malam sekitar pukul 23.00 Wib pelaku dan korban terlihat di kecamatan Wonosari dan mengantar korban pulang. Pelaku akhirnya diamankan petugas Mapolres Gunungkidul.<br /> <br /> Dihadapan&nbsp; petugas, Rjt mengaku sudah meminta ijin orang tua korban ketika mengajak bermain. Tersangka tidak menyangka jika niatnya mengantar korban bekerja di wilayah Bantul ternyata berujung pada proses hukum. &ldquo;Saya sudah ijin dengan orang tua Ft, tidak tahu jika permasalahannya bisa sampai ke kantor polisi,&rdquo; ujarnya kepada petugas.<strong> (Ded)</strong><br /> <br /> &nbsp;<br /> <br /> &nbsp;</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles