![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Kasus tertangkapnya oknum kepala SD di Kecamatan Rongkop yang berjudi Saryanto (41) ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dengan membentuk tim khusus. Sementara Korp Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Gunungkidul akan mengajukan penangguhan penahanan.</p>
<p>“Pengajuan penangguhan penahanan dimaksudkan agar tugas tersangka, sebagai kepala sekolah SD dalam menghadapi UN nantinya tidak terganggu, “ kata Agus Mantara Wakil Ketua Korpri, Sabtu (20/04/2013).</p>
<p>Diungkapkan, sebagai seorang kepala sekolah, tugasnya sangat diperlukan. Termasuk mempersiapkan pelaksanaan UN SD yang akan berjalan awal Mei mendatang. Korpri terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, harapannya bisa dikabulkan penagguhan penahanan, agar jalannya UN tidak terganggu. “Karena masalahan ini merupakan tindak pidana perjudian, Korpri nantinya akan melakukan pendampingan,”jelasnya.</p>
<p>Kepala Disdikpora Gunungkidul Drs Sudodo MM mengaku, masih menunggu kinerja tim khusus yang sudah dibentuk. Hasil kerja tim, akan menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah yang terlibat dalam judi. <strong>(Ded)</strong></p>