![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Widodo (48) warga Sumberkidul Ponjong Kecamatan Ponjong Gunungkidul, oknum guru SLTP diganjar Hukuman 3 bulan penjara dan membayar ongkos perkara Rp 2.000. Hukuman dijatuhkan karena Widodo terbukti melakukan perzinaan dengan teman dekatnya Estu Baryekti (48) warga Tambakromo Ponjong seorang perangkat desa. <br />
<br />
Widodo dalam persidangan mengakui pada bulan Desember 2012, pada suatu malam melakukan perzinahan, waktu itu Estu pulang dari Magelang, sampai Ponjong kemalaman dan diajak Widodo untuk menginap dirumahnya, gayung bersambut Estu tak menolak diajak untuk berzina. Perbuatan tersebut melanggar pasal 284 pasal (1) ke 1a KUHP.<br />
<br />
Jaksa penunut umum Irdani K SH menuntut terdakwa Widodo, hukuman 1 bulan penjara, majelis Hakim yang diketuai Fransiskus.A.Ruwe SH memutus 3 bulan, dengan pertimbangan hal yang memberatkan bagi Widodo, yang juga seorang pendidik dan masih memiliki istri, berbuat tidak senonoh yaitu berzina.<br />
<br />
Sementara terdakwa Estu Baryekti dituntut Jaksa Melinda.N,SH satu bulan, karena melakukan zina dengan Widodo. Dan Majelis memutus 3 bulan penjara dan membayar ongkos perkara Rp 2.000. Widodo dan Estu menanggapi putusan hakim, menyatakan pikir-pikir, dua jaksa juga pikir-pikir.<br />
<strong>(Tulus Ds)</strong><br />
</p>