![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) -</strong> Bedjo Rahardjo (57) Kaur Keuangan Desa Baleharjo Wonosari akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Wonosari terkait perkara korupsi perluasan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Rabu (21/08/2013. <br />
<br />
"Dengan bukti-bukti serta keterangan saksi, akhirnya Bedjo dijebloskan ke Rumah Tahanan Wonosari. Tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Wonosari untuk 20 hari,” Kepala Kejari Wonosari Shinta Sasanti SH di dampingi Kasi Intel Suwono SH, Jumat (23/08/2012).<br />
<br />
Menurut Shinta perluasan tanah TPA sendiri terjadi pada 2010 lalu, saat itu, tersangka menjabat Plt Kepala Desa. Akibat perbuatan tersebut, negara menderita kerugian Rp 71.460.000. Saat ini Kejaksaan masih menyusun rencana dakwaan, yang selanjutnya jika sudah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. <br />
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999," ujarnya.<br />
<br />
Shinta menambahkan, eksekusi atau penahanan dimaksudkan untuk mempermudah proses hukum. Termasuk mengantisipasi jangan sampai ada upaya menghilangkan barang bukti ataupun mempersulit proses peradilan. “Ketika memenuhi panggilan di Kejaksaan juga didampingi penasehat hukumnya. Sekalipun sudah ditahan, tersangka tetap tidak mengakui perbuatan tersebut. Namun hal tersebut akan dibuktikan di pengadilan,”tegasnya. <strong>(Ded)<br />
<br />
</strong></p>