![]()
<p>WONOSARI (KRjogja.com) - Bupati Gunungkidul Hj Badingah S.Sos membuat edaran perubahan jam kerja selama bulan suci ramadan 1437 H. Jika sebelumnya jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri 37,5 jam per minggu. Selama bulan puasa menjadi 32,5 jam per minggu. <br />
<br />
“Pengaturan jam kerja ini agar segera dilakukan sosialisasikan oleh masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) kepada jajarannya, agar dalam ibadahnya nikmat, tetap menjaga semangat tolerensi , kerukunan hidup antar umat beragama,” tulisnya dalam edarannya yang diterima semua SKPD, Selasa (31/05/2016). <br />
<br />
Adapun secara rinci, bagi SKPD dan Unit Kerja yang melaksanakan 5 hari kerja, jam kerjanya sebagai ebrikut, Senin-Kamis, pukul 07.30-14.30, istirahat selama 30 menit, pukul 12.00-12.30. Pada hari Jumat pukul 07.30-15.00, istirahat 60 menit pukul 11.30-12.30. Bagi unit kerja yang melaksanakan 6 kerja, pengaturannya, Senin-Kamis pukul 07.30-13.30, pada hari Jumat pukul 07.30-11.00 dan Sabtu pukul; 07.30-12.30. <br />
<br />
Perubahan jam kerja ini hendaknya dapat menjadi pengetahuan umum, agar masyarakat yang akan meminta pelayanan ke SKPD maupun unit kerja dapat menyesuaikan diri dengan perubahan jam kerja. Pengaturan jam kerja ini diharapkan dapat menjamin kenikmatan bagi yang menjalankan ibadah puasa, tetapi kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap terjamin. (Ewi)<br />
</p>