![]()
<p>WONOSARI (KRjogja.com) - Pencairan Dana Desa (DD) tahun 2016 sebesar Rp 103 miliar terancam molor karena harus menunggu Perubahan Peraturan Pemerintah nomer 60 tahun 2015 yang sebelumnya sudah mengalami perubahan menjadi PP nomer 22 tahun 2015. Saat ini akan dirubah lagi, terutama yang menyangkut pasal tahapan pencairan dana, sebelumnya sebanyak tiga kali akan dirubah menjadi dua kali. Jadwal pencairan bulan April, tetapi PP dan Peraturan Menteri (Permen) belum turun, belum dapat diperkirakan waktunya. <br />
<br />
"Mudah-mudahan tetap cair bulan April meski sudah pada minggu-minggu terakhir," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMKB) Gunungkidul Drs Sujoko Msi, Rabu (23/3/2016). <br />
<br />
Manajemen pengelolaan dana desa yang sebelumnya ditangani Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Gunungkidul, tahun ini dipindahkan ke BPMPKB. Secara teknis di lapangan tidak ada masalah. Sudah ada koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk pencairan dan penggunaan dana desa. Sebab, penggunaannya sudah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). (Ewi) </p>