![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asek I) Pemkab Gunungkidul H Tommy Harahap SH, MH mengaku sudah memproses perjanjian pemanfaatan dan penertiban tanah Sultan Ground (SG) antara Pemkab dengan Panitikismo. Perjanjian sebagai bentuk operasional setelah sebelumnya ada Kerja Sama antara Keraton dengan pemerintah kabupaten berkait dengan pemanfaatan tanah SG. <br />
<br />
“Bupati berharap perjanjian ini segera ditandatangani sebagai landasan operasinal pemerintah,” katanya, Sabtu (19/3/2016)<br />
<br />
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap dapat mengambil peran banyak dalam pemanfaatan tanah SG di kawasan pariwisata agar dapat mengatur peran besar masyarakat dalam industri pariwisata yang sekarang terus berkembang. Agar memudahkan dalam pemanafaatan dan penertiban, Panitikisma sebaiknya memberikan daftar pemegang kekancingan tanah SG. “Daftar kekancingan penting untuk memudahkan pemanfaatan dan penertiban,” tambahnya.<br />
<br />
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Drs H Supriyadi, menurutnya,tanah Sultan Groud (SG) di kawasan wisata rentan konflik, menyusul banyaknya minat investor membangun fasilitas di pantai selatan Gunungkidul. Untuk menghindari konflik yang berkelanjutan dan mencegah kekisruhan pemanfaatan tanah SG, perlu segera dilakukan eventarisasi seluruh tanah SG. “Panitikismo Keraton sebaiknya mengumumkan daftar surat kekancingan secara lengkap” ujarnya.<strong> (Ewi)</strong></p>