![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Kawasan Pantai Sadeng, Girisubo akan dibebaskan dari retribusi. Aturan tersebut rencananya dituangkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan kedua atas Perda No 6 Tahun 2012 berkait Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.</p>
<p>“Draf tentang perubahan-perubahan Perda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah dibahas di Panitia Khusus DPRD. Terdapat sejumlah draf yang harus dirubah,” kata Kasubag Rancangan Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Gunungkidul, Fakhrudin di Wonosari, Sabtu (05/03/2016).</p>
<p>Diungkapkan, beberapa perubahan tersebut salah satunya tentang penghapusan retribusi masuk Pelabuhan Sadeng. Wilayah pelabuhan yang berada di Pantai Sadeng sudah menjadi pelabuhan nasional tangkap ikan, sehingga tidak boleh lagi dilakukan penarikan retribusi.</p>
<p>Penghapusan retribusi, dimaksudkan mendorong peningkatan aktivitas pelabuhan. Selain itu, pansus juga sepakat tentang perubahan materi raperda yang diserahkan. Perubahan tersebut diantaranya tambahan retribusi obyek wisata baru Embung Sriten di Nglipar, Pantai Ngeden di Saptosari dan kawasan Gembirowati di Kecamatan Purwosari.</p>
<p>Terpisah Anggota Pansus III DPRD Gunungkidul Edi Susilo tiak menjadikan masalah penghapusan retribusi Pantai Sadeng. Karena kebijakan tersebut sejalan dengan surat Kementria Kelautan dan Perikanan. Dimana wilayah pelabuhan tidak diperbolehkan terdapat pungutan atau retribusi. <strong>(Ded)</strong></p>