![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Proses pembangunan 12 patok di Komplek Pantai Sadranan, Dusun Pulegundes, Desa Sidoarjo, Kecamatan Tepus, terpaksa dihentikan menyusul pengerjaan bagunan penginapan tersebut tidak mengantongi ijin. <br />
<br />
Pembangunan yang tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) melanggar Peraturan Daerah (Perda). “Untuk sementara pembangunan ini harus dihentikan sambil menunggu proses pengurusan ijinnya,” kata Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asek I) Pemkab Gunungkidul H Tommy Harahap SH, MH yang memimpin penyegelan, Selasa (1/3/2016). <br />
<br />
Pembangunan penginapan ini baru dalam tahap awal. Sebagian besar baru berwujud fondasi bangunan. Selain belum mempunyai ijin, bangunan berdiri di atas tanah Sultan Ground (SG) dalam posisi sengketa. Sebab, konon pemilik kekancingan tidak memberikan persetujuan didirikan bangunan tersebut. Bahkan nama pemegang kekancinganpun masih simpang siur. Artinya, tanah SG tempat didirikannya bangunan ini dalam masalah. <strong>(Ewi)</strong></p>