![]()
<p><strong>WONOSARI (KRJogja.com)</strong> - Jumlah desa yang tidak memiliki kepala desa di Kabupaten Gunungkidul ternyata cukup banyak. Dari 144 desa, 55 diantaranya hanya dipegang pejabat sementara. Pemkab Gunungkidul usai lebaran rencananya akan segera menggelar sosialisasi, bagi desa untuk mempersiapkan pemilihan kepala desa ( pilkades ). <br />
<br />
“Kebanyakan pejabat sementara dipegang sekretaris desa,” kata Drs Siswanto Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Gunungkidul, Sabtu (27/7/2013).<br />
<br />
Dikatakan, sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Gunungkidul. Bagi desa yang tidak memiliki kades, wajib melakukan persiapan pilkades selama enam bulan. Sehingga mekanisme serta waktunya jelas dan bisa terisi jabatan tersebut. “Sesuai aturang memang desa yang tidak memiliki kades bisa dijalankan oleh pejabat sementara, namun begitu pelaksanaan pilkades harus segera dilakukan. Agar bisa terpilih kades yang baru,”ujarnya.<br />
<br />
Selain karena masa kerja yang sudah memasuki pensiun lanjut Siswanto, lowongnya kades juga ada yang mengajukan pengunduran diri untuk bertarung dalam pemilu 2014. Jumlah kades yang mundur dan ikut dalam pileg, jumlahnya sebanyak 17 orang. <strong>(Ded)</strong></p>