![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) - </strong>Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada tahun ini tidak menganggarkan pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Seluruh pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pemerintah DIY. <br />
<br />
"APBD Gunungkidul 2016 tidak mampu untuk pembayaran ganti rugi tanah JJLS," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Winaryo SH MSi, Rabu (24/02/2016).<br />
<br />
Sesuai dengan hasil koordinasi antara Pemkab Gunungkidul dengan Pemda DIY, dalam waktu dekat ini proses pembayaran ganti rugi yang akan dilaksanakan yakni ruas jalan antara Girimulyo sampai Girisekar Kecamatan Panggang. Tim Apreisal penentu harga sudah turun ke lapangan, sehingga dalam waktu dekat besaran ganti rugi tanah akan segera dibayarkan.<br />
<br />
Sedangkan untuk kelanjutkan proses pembebasan tanah untuk JJLS adalah pada ruas jalan di Desa Tepus dan Purwodadi Kecamatan Tepus. “Hari ini (kemarin Rabu (24/2) Red) dilakukan sosialisasi di Desa Tepus dan Purwodadi oleh tim dari Pemda DIY,” ujar Winaryo.<strong> (Awa)<br />
<br />
<br />
</strong></p>