![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Dari sembilan belas kepala desa yang maju sebagai calon anggota legislatif, hanya 2 orang yang sampai saat ini belum mengajukan proses pengunduran diri ke pemkab Gunungkidul. Sehingga totalnya terdapat 17 kades yang sudah diterbitkan Surat Pemberhentian oleh bupati.</p>
<p>“Sampai sekarang belum juga sampai pemkab, meskipun diajukan sudah terlambat, karena tidak mungkin selesai sampai batas akhir penyerahan berkas ke KPU,” kata Drs Siswanto Kabag Pemdes Pemkab Gunungkidul, Jumat (26/07/2013).</p>
<p>Dikatakan, dua kades yang hampir dipastikan mundur dari pencalegan yakni Surawan Kades Pucanganom, Rongkop dan Sayad Kades Balong Girisubo. Mekanisme terbitnya SK pemberhentian dari bupati memang melalui musyawarah di desa, dilanjutkan ke kecamatan hingga ke kabupaten. “Namun dari sembilan belas caleg asal kades, masih ada 2 orang yang mundur dari pencalegan,” ujarnya.</p>
<p>Anggota KPU Gunungkidul M Zaenuri Iksan terpisah mengungkapkan, kelengkapan syarat bagi kades yang maju caleg masih ditunggu hingga 1 Agustus mendatang. Jika sampai pada batas waktu tersebut tidak juga menyerahkan SK pemberhentian dari bupati, maka caleg asal kades tersebut terancam dicoret dan tidak masuk Daftar Caleg Tetap. <strong>(Ded)</strong></p>