Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

71.160 Orang Belum Ikuti Perekaman KTP Elektronik

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomer 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, tidak perlu diperpanjang walaupun sudah habis masa berlakunya. Surat Edaran ini berdasar pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang nomer 24 tahun 2013 mengamanatkan KTP Elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup.<br /> <br /> &ldquo;Warga yang sudah mempunyai KTP El yang diterbitkan sejak tahun 2011 tidak perlu melakukan perpanjangan,&rdquo; kata Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Gunungkidul Arisandy Purba AP, MPA, Selasa (2/2/2016).<br /> <br /> Meski demikian bagi warga yang mengalami perubahan data KTP, agar segera melakukan perubahan ke Kantor Kecamatan.&nbsp; Kemungkinan perubahan data antara lain, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan &ldquo;Warga yang sudah memegang KTP Elektronik dan tidak mengalami perubahan data, KTP-nya otomatis berlaku seumur hidup,&rdquo; tambahnya.<br /> <br /> Bagi warga yang belum mempunyai KTP-El wajib segera melakukan perekaman. Berdasarkan data bulan Januari 2016, jumlah wajib KTP sebanyak 628.539 orang. Jumlah yang sudah melakukan perekaman e KTP sebanyak 557.379 orang atau mencapai 88,68 persen. Sisanya sebanyak 71.160 orang belum melakukan perekaman. Diantaranya orang jompo, disabel dan para pemula. Untuk pelayanan kepada para jompo Dinas Kependudukan sudah melakukan perekaman e KTP dari rumah ke rumah. &ldquo; Untuk sementara jumlah perekaman dari rumah ke rumah sekitar 1.200 orang,&rdquo; tambahnya.<br /> <br /> Bagian lain Arisandy Purba mengaku terus melakukan upaya maksimal dalam penyempurnaan data dan pelayanan kepada masyarakat. Seperti terus mendorong warga melaporkan data kematian. Sebelumnya surat kematian hanya sampai di desa, sehingga data yang ada di kabupaten belum terhapus. Beberapa tahun terakhir jumlah warga yang mengurus akte kematian ke Kantor Dukcapil terus bertambah. &ldquo;Pembuatan akte kematian meningkat sampai 400 persen, &ldquo; ujarnya.<strong> (Ewi)<br /> </strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles