![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) </strong>- Semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sudah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Bupati Gunungkidul. Agar kinerja masing-masing SKPD sesuai dengan program yang sudah disusun perlu ditindaklanjuti dengan kontrak kerja dengan bupati.</p>
<p>“Kontrak kerja tersebut memudahkan bupati untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kerja masing-masing SKPD,” kata Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Drs H Supriyadi, Rabu (20/01/2016).</p>
<p>Kontrak kerja ini sekaligus untuk melakukan evaluasi kinerja dinas dalam menjalankan program-programnya. Dalam kontrak masing-masing SKPD harus mencantum rincian tahapan pekerjaan yang akan dilakukan.</p>
<p>Harapannya, tidak seperti biasanya, awal tahun tidak banyak kegiatan, menjelang akhir tahun seluruh pekerjaan bertumpuk. Bahkan sebagian banyak pekerjaan tak dapat terselesaikan tepat waktu. “Dalam kontrak kerja perlu dicantumkan fakta integritas kerja masing-masing SKPD,” tambahnya.</p>
<p>Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku heran ada SKPD yang bertahun-tahun gagal melakukan pengadaan. Kepala SKPD hendaknya melakukan evaluasi letak kegagalan berturut-turut ini. Harus ada perombakan penyebab gagalnya pelaksanaan pekerjaan.</p>
<p>Tahun 2016 ini perlu ada perubahan pola kerja. Selain mencegah banyaknya gagal pelaksanaan pekerjaan juga skedul waktu harus ditata, pekerjaan dapat dikerjakan sejak awal tahun, “Tidak bertumpuk di akhir tahun,” ujarnya.</p>
<p>Wakil Ketua DPRD Gunungkidul berharap bupati memberikan penilaian tidak hanya akhir tahun. Setiap tri wulan, bupati dapat memberikan penilaian kerja berdasarkan kontrak yang dibuat. “Evaluasi setiap bulan atau tri wulan harus dilakukan dan jika ada yang tidak sesuai tahapan perlu diberikan sanksi,” demikian Drs H Supriyadi. <strong>(Ewi)</strong></p>