Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Ratusan P3N Menuntut SK dan Pesangon

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Pemberhentian 144 Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di seluruh Gunungkidul berbuntut. Dalam pertemuan di lantai dasar Masjid Al Ikhlas Wonosari, Rabu (29/04/2015) petugas P3N mendesak Kantor Kementrian Agama (Kemenag) memberikan surat keputusan dan pesangon&nbsp; yang layak&nbsp; sebagai bentuk penghargaan atas kerja selama bertahun-tahun.&nbsp; <br /> <br /> Dari paparan&nbsp; Kanwil Kemenag DIY, para P3N justru tidak mendapatkan simpatik. Bahkan sebanyak 144 P3N&nbsp; keluar&nbsp; dari ruangan&nbsp; lantaran berbagai argumentasi yang disampaikan terhadap para P3N bernada memojokkan. Mereka selama ini hanya diberikan&nbsp; harapan kosong.&nbsp; &ldquo;Jika diberhentikan seharusnya dengan cara-cara yang baik. Setidaknya diberikan SK pemberhentian dan juga pesangon sebagai wujud ucapan terima aksih ,&rdquo; kata Wakiman Salah stau P3N dari Desa Semin. <br /> <br /> Ratusan P3N pun memilih meninggalkan ruangan dengan nada kesal masing-masing. Mereka berharap Kemenag bisa memberikan solusi bagi P3N yang sudah mendedikasikan diri membantu pernikahan masyarakat di&nbsp; masing-masing wilayah. Sementara P3N Desa Bandung Playen Sudiyono menuturkan, saat akan&nbsp; P3N juga&nbsp; mengikuti ujian seleksi dan tidak menerima insentif dari pemerintah.&nbsp; &rdquo;Kami hanya menerima uang dari masyarakat yang menggunakan kami untuk urusan pernikahan,&rdquo; imbuhnya.<br /> <br /> Pihaknya mempertanyakan SK pengangkatan yang tidak diikuti dengan pemberian insenstif tersebut.&nbsp; Dalam menjalankan tugas pelayanan sudah rutin dilakukan setiap ada warga yang akan melangsungkan pernikahan. Tetapi meskipun dalam menjalankan tugas dengan berlandaskan dengan SK, namun&nbsp; tidak pernah menerima insentif justru masyarakat. Ironisnya lagi, begitu tenaga mereka sudah tidak dipergunakan kemudian hanya diberhentikan begitu saja tanpa ada penghargaan sama sekali. Bahkan cara-cara pemberhentiannya juga sangat disesalkan.<br /> <br /> Kepala Bidang Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kemenag DIY Masdjuri menegaskan, tidak ada yang salah dalam pemberhentian tersebut karena&nbsp; hal itu sudah sesuai dengan aturan yang&nbsp; ada. Sebenarnya tidak ada pemberhentian, karena surat tugas itu hanya berlaku satu tahun dan&nbsp; mulai tahun ini petugas P3N tidak lagi diperpanjang. Dia juga sangat faham&nbsp; atas protes petugas P3N tersebut karena mereka merasa sudah menjabat sejak lama.&nbsp;&nbsp; Saat ini Kemenag masih akan berkoordiansi terkait dengan&nbsp; tuntutan petugas P3N.<strong> (Bmp/Ded) <br /> &nbsp;</strong><br /> &nbsp;</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles