![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Pemberhentian 144 Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di seluruh Gunungkidul berbuntut. Dalam pertemuan di lantai dasar Masjid Al Ikhlas Wonosari, Rabu (29/04/2015) petugas P3N mendesak Kantor Kementrian Agama (Kemenag) memberikan surat keputusan dan pesangon yang layak sebagai bentuk penghargaan atas kerja selama bertahun-tahun. <br />
<br />
Dari paparan Kanwil Kemenag DIY, para P3N justru tidak mendapatkan simpatik. Bahkan sebanyak 144 P3N keluar dari ruangan lantaran berbagai argumentasi yang disampaikan terhadap para P3N bernada memojokkan. Mereka selama ini hanya diberikan harapan kosong. “Jika diberhentikan seharusnya dengan cara-cara yang baik. Setidaknya diberikan SK pemberhentian dan juga pesangon sebagai wujud ucapan terima aksih ,” kata Wakiman Salah stau P3N dari Desa Semin. <br />
<br />
Ratusan P3N pun memilih meninggalkan ruangan dengan nada kesal masing-masing. Mereka berharap Kemenag bisa memberikan solusi bagi P3N yang sudah mendedikasikan diri membantu pernikahan masyarakat di masing-masing wilayah. Sementara P3N Desa Bandung Playen Sudiyono menuturkan, saat akan P3N juga mengikuti ujian seleksi dan tidak menerima insentif dari pemerintah. ”Kami hanya menerima uang dari masyarakat yang menggunakan kami untuk urusan pernikahan,” imbuhnya.<br />
<br />
Pihaknya mempertanyakan SK pengangkatan yang tidak diikuti dengan pemberian insenstif tersebut. Dalam menjalankan tugas pelayanan sudah rutin dilakukan setiap ada warga yang akan melangsungkan pernikahan. Tetapi meskipun dalam menjalankan tugas dengan berlandaskan dengan SK, namun tidak pernah menerima insentif justru masyarakat. Ironisnya lagi, begitu tenaga mereka sudah tidak dipergunakan kemudian hanya diberhentikan begitu saja tanpa ada penghargaan sama sekali. Bahkan cara-cara pemberhentiannya juga sangat disesalkan.<br />
<br />
Kepala Bidang Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kemenag DIY Masdjuri menegaskan, tidak ada yang salah dalam pemberhentian tersebut karena hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sebenarnya tidak ada pemberhentian, karena surat tugas itu hanya berlaku satu tahun dan mulai tahun ini petugas P3N tidak lagi diperpanjang. Dia juga sangat faham atas protes petugas P3N tersebut karena mereka merasa sudah menjabat sejak lama. Saat ini Kemenag masih akan berkoordiansi terkait dengan tuntutan petugas P3N.<strong> (Bmp/Ded) <br />
</strong><br />
</p>