Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Maju Pilkada, PNS Wajib Mundur

$
0
0
<p>WONOSARI (KRjogja.com) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gunungkidul yang ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 diwajibkan mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan UU No 68 Pasal 119 yang intinya pimpinan tinggi madya dan pejabat tinggi pratama maju mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis. Pengunduran diri tersebut harus secara tertulis sejak PNS mendaftarkan diri sebagai calon. <br /> <br /> &ldquo;Memang PNS yang akan maju ke pilkada sesuai aturan harus mengundurkan diri atau berhenti menjadi PNS,&rdquo; kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul Sigit Purwanto, Senin (27/04/2015).<br /> <br /> Aturan pengunduran diri, lanjut Sigit, juga sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 Pasal 123 ayat 3 yang didalamnya tertuang jika PNS maju peserta pilada harus mengundurkan diri. Bagi PNS yang mengundurkan diri dan memenuhi persyaratan maka bisa pensiun dini. Sementara bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan pensiun diri dan maju pilkada, maka otomatis harus berhenti menjadi PNS. <br /> <br /> &ldquo;Memang sampai sekarang belum ada PNS yang secara resmi mengajukan pengunduran diri untuk maju dalam pilkada,&rdquo; ujarnya.<br /> <br /> Terpisah Ketua KPU Gunungkidul Muhammad Zaenuri Iksan SAg mengungkapkan, sesuai UU, PNS yang akan maju sebagai calon bupati harus mengundurkan diri. Pada saat mendaftarkan diri sebagai calon bupati, harus sudah memenuhi persyaratan pengunduran diri. KPU akan mencantumkan persyaratan dalam pendaftaran, yang intinya bagi peserta PNS wajib mundur.� <br /> <br /> &ldquo;KPU sekarang masih berkoordinasi dengan KPU DIY, untuk segera menyiapkan waktu pemungutan suara, masa kerja PPK/PPS dan pengumuman pendaftaran.(Ded)<br /> <br /> �</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles