![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) -</strong> Pemerintah segera melakukan revisi Undang-undang nomer 60 Tahun 2014, substansi alokasi desa yang sebelumnya berdasarkan kriteria luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan kesulitan geografis direvisi menjadi 90 persen dibagi secara merata. <br />
<br />
"Sisanya 10 persen dibagi sesuai dengan kriteria. Berdasarkan revisi tersebut desa di Gunungkidul paling rendah akan menerima Rp 300 juta tertinggi Rp 370 juta,” kata Kabag Administrasi Pemdes Gunungkidul Drs Siswanto,Jumat (24/04/2015).<br />
<br />
Menurut Siswanto jika pemerintah tidak melakukan revisi UU nomer 60, terjadi kesenjangan cukup lebar antara desa satu dengan yang lain. Berdasarkan UU nomer 60 sebelumnya direvisi ada desa yang hanya menerima Rp 40 juta tetapi ada yang menerima sebesar Rp 750 juta. <br />
<br />
"Rencana revisi disambut gembira dari kalangan kepala desa, karena tidak terjadi kesenjangan yang lebar. Antara desa satu dengan yang lain anggarannya tidak selisih banyak,” tambahnya. <strong>(Ewi)<br />
<br />
<br />
<br />
</strong></p>