![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Dua tersangka penimbun sekaligus penjual pupuk bersubsidi yakni Ng (58) warga Ledoksari, Wonosari dan Ps (48) warga Desa Banyusoca, Playen diamankan Polres Gunungkidul , Selasa (24/03/2015). Polisi juga menyita dan mengamankan 9 ton pupuk jenis urea, ponska, ZA katena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).<br />
<br />
“Kasus ini masih dilakukan penyelidikan, pengakuan pelaku yang dituangkan dalam BAP terus didalami,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Herry Suryanto.<br />
<br />
Dihadapan petugas tersangka Ps (48) warga Banyusoca,Playen mengaku pupuk bersubsidi itu penyalurannya dilakukan sejak Januari 2015. Antara tersangka Ps maupun Ng warga Ledoksari, Wonosari telah bersekongkol menjalankan bisnis tersebut dengan cara mendistribusikan ke sejumlah tempat usaha. Dengan menjual pupuk bersubsidi kedua tersangka berhasil meraup keuntungan cukup besar. Namun dari usaha yang dilakukan terutama asal-usul pupuk yang dijual hingga kini belum diketahui. Kuat dugaan mereka memperoleh pupuk dari cara membeli kepada beberapa oknum penerima bantuan pupuk bersubsidi. <br />
<br />
Kasat Reskrim AKP Herry Suryanto menambahkan, polisi juga akan melakukan penelusuran terhadap sejumlah pemasok. Dugaan kuat dari usaha ini telah terbentuk jaringan kuat karena tanpa memiliki jaringan akan kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi. Saat ini yang sudah diamankan meliputi pupuk jenis 'zwavelzure ammoniak' (ZA) sebanyak 45 zak, Ponska 51 zak , Urea 63 zak, ratusan pukup urea kemasan plastik ukuran 3 kilogram, kemasan plastik berisi 50 Kg, setengah karung Urea dan plastik pembungkus.<strong>(Ded)</strong><br />
</p>