![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Meskipun Bupati Gunungkidul Hj Badingah SSos sudah menerbitkan peraturan bupati (perbup) Nomor 22 Tahun 2009 tentang kawasan di larang merokok, sampai tahun 2015 masih terabaikan. Bahkan fasilitas pojok ruang rokok, khususnya di Pemda, selalu tertutup rapat dan hanya menjadi gudang.</p>
<p>Pantauan KRjogja.com pojok rokok justru beralih fungsi menjadi tempat menyimpan alat musik serta barang bekas. “Memang keberadaan pojok rokok belum berfungsi maksimal. Diperlukan penataan dan desain yang tepat,” kata Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Gunungkidul Drs Irawan Jatmiko MSi di ruang kerjanya, Senin (16/03/2015).</p>
<p>Pembangunan pojok rokok, lanjutnya, sebaiknya dilakukan di titik yang strategis. Artinya ketika pegawai keluar ruangan, tidak terlalu jauh untuk menemukan tempat untuk merokok. Sejumlah tempat memang sudah terdapat pojok rokok seperti di Pemda, kompleks Kantor DPRD dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).</p>
<p>“Memang sebaiknya ruangan pojok rokok terpisah dengan kantor, namun lokasinya tidak terlalu jauh. Pelaksanaan tentang aturan tersebut memang belum maksimal,”imbuhnya.</p>
<p>Dibagian lain Irawan Jatimiko mengungkapkan, upaya Kapedal untuk menciptakan lingkungan yang sehat juga dengan melaksanakan penghijauan. Mulai dari lingkungan pemerintah daerah, peningkatan taman kota, penghijauan di terminal wonosari, pasar dan lingkungan pendidikan.</p>
<p>“Program penghijauan cukup efektif dan ikut menanggulangi polusi udara di Wonosari. Penanaman pohon untuk perindang disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya. <strong>(Ded)</strong></p>