Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Ditunggangi Politik, Muscab HKTI Gunungkidul Tidak Sah?

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Sekretaris DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) DIY Drs Widhi Handoko mengungkapkan, langkah DPC HKTI Gunungkidul yang terkesan mendadak melaksanakan musyawarah cabang (muscab) di Balai Desa Bleberan, Playen, Sabtu (14/03/2015) telah melanggar AD/ART organisasi. Bahkan ditumpangi kepentingan politik. Oleh sebab itu, DPD HKTI DIY menyatakan muscab yang digelar DPC HKTI Gunungkidul illegal atau tidak sah. <br /> <br /> &quot;Muscab DPC HKTI Gunungkidul tidak sah. Seharusnya pelaksanaan muscab melalui persetujuan DPD dan dihadiri pengurus DPD,DPC dan PAC,&quot; kata Sekretaris HKTI DIY Widhi Handoko, Minggu (15/03/2015). <br /> <br /> Dikatakan, surat permohonan DPC HKTI Gunungkidul diterima DPD, Kamis (12/3). Akhirnya DPD mengirimkan surat balasan yang intinya agar DPC HKTI Gunungkidul menunda pelaksanaan muscab. Sebab untuk menggelar muscab harus melalui persetujuan pengurus DPD HKTI. Ternyata imbauan penundaan tersebut tidak dilaksanakan dan tetap menggelar muscab pada, Sabtu (14/3/2015). <br /> <br /> &quot;AD/ART organisasi juga mengatur tentang hak suara yang dimiliki DPD, DPC dan PAC HKTI,&quot; jelasnya. <br /> <br /> Widhi mengungkapkan, berdasarkan laporan yang masuk ternyata pelaksanaan muscab HKTI Gunungkidul berjalan karena ada kepentingan politik. Padahal HKTI merupakan organisasi independen dan tidak di bawah partai manapun. Oleh sebab itu, pelaksanaan muscab dan apapun hasil yang disepakati tidak sah. <br /> <br /> &quot;Pelaksanaan muscab HKTI Gunungkidul yang terkesan terburu-buru tidak sah,&quot; imbuhnya. <br /> <br /> Ditanya apakah sanksi terhadap pengurus DPC HKTI yang nekad menggelar muscab, Widhi mengaku akan memberikan sanksi yang tegas. Menurutnya, kepengurusan yang terbentuk dari hasil muscab tidak sah dan tidak akan diberikan surat keputusan. Karena bila ada keputusan muscab, DPD HKTI yang bisa memberikan surat secara resmi.&nbsp; </p> <p>&quot;Tentunya akan diberikan sanksi terhadap pengurus yang melanggar AD/ART organisasi HKTI,&quot; imbuhnya.<strong>(Ded)<br /> </strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles