Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Komisi C Sidak Kawasan Pertambangan

$
0
0
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) </strong>- larangan resmi dari pemerintah tentang usaha pertambangan, belum dipatuhi oleh beberapa pengusaha pertambangan. Salah satunya di PT Fist Lime Indonesia di Desa Sumberwungu, Kecamatan Tepus. Alasan tetap melakukan penggilingan batu karena masih memiliki stok sekitar 5.000 meterkubik, juga alasan kemanusiaan kepada para buruh.<br /> <br /> Sementara dampak terhadap penutupan usaha pertambangan termasuk pertambangan rakyat, sedikitnya 700 warga Sumberwungu Tepus kembali menganggur dan kehilangan pekerjaan, kata Kepala Desa Sumberwungu Tepus Tukinah AMPd didampingi Sekdesnya Lantarman kepada KRjogja.com disela-sela kunjungan Komisi C DPRD Gunungkidul, Kamis (12/03/2015).<br /> <br /> Komisi C yang dipimpin ketuanya Purwanto ST dan Eko Rustanto SE, melakukan sidak untuk melihat apakah masih ada operasional pertambangan terutama yang menggunakan alat berat atau tidak. Demikian juga dampak dari penutupan usaha pertambangan terutama menyangkut para penambang rakyat dan karyawan perusahaan yang diberhentikan.<br /> <br /> Menurut Lantarman, Desa Sumberwungu terdapat 4 perusahaan pertambangan dengan lokasi di 17 padukuhan dari 19 padukuhan di desa ini. Hampir 70 persen penduduknya menggantungkan dari batu, atau bekerja di perusuhaan batu.<br /> <br /> Manajer PT First Lime Albert yang ditemui 'KRjogja.com' dan Komisi C, mengatakan bahwa usaha pertambangan batu sudah dilakukan sejak 5 tahun terakhir, tetapi belum mengantongi ijin. Sehingga perusahaan ini tidak pernah memberikan konrtribusi retribusi kepada daerah. Pabrik batu yang memproduksi campuran makanan ternak ayam ini setiap hari sedikitnya memproduksi 25 ton batu dengan mempekerjakan 24 karyawan dari warga sekitar. <strong>(Awa)</strong><br /> &nbsp;</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles