![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) </strong>- Seluruh kepala desa dan dukuh di Kecamatan Saptosari menggelak upacara deklarasi mencegah usia nikah dini, Rabu (04/02/2015). Selain itu, juga berkomitmen menekan angka perceraian dan mendukung penurunan angka kematian bayi maupun ibu. Para dukuh dan kades juga menandatangani kerjasama dengan seluruh pihak di Kecamatan Saptosari mengatasi permasalahan yang muncul di masyarakat.</p>
<p>“Masih banyaknya pernikahan usia dini dan kematian bayi di Saptosari menjadi keprihatinan semua pihak. Oleh karena itu, semua pihak harus berkomitmen menanggulangi permasalahan tersebut secara bersama-sama,” kata Camat Saptosari Jarot Hadiatmoko MSi.</p>
<p>Kegiatan dihadiri Bupati Gunungkidul Hj Badingah SSos, muspika, LSM Rifka Annisa dan tamu undangan. Jarot mengungkapkan, berdasarkan data Kantor Urusan Agama (KUA), 2012 terdapat 6 kasus nikah usia dini dan meningkat di tahun 2013 menjadi 19 kasus. Sedangkan 2014 kembali turun menjadi 9 kasus. Sementara data kematian bayi dari puskesmas 2012 terdapat 11 kasus, 2013 7 kasus dan 2014 7 kasus.</p>
<p>“Untuk kematian ibu 2012 tidak ada, 2013 1 kasus dan 2014 1 kasus. Jumlah ibu hamil dibawa usia 20 tahun pada 2013 sebanyak 159 kasus dan 2014 menjadi 86 kasus,” ujarnya.</p>
<p>Bupati Gunungkidul Hj Badingah SSos mendukung pelaksanaan deklarasi, sehinga akan mampu menekan terjadinya pernikahan usia dini. Termasuk menekan angka perceraian, kematian bayi maupun ibu. Penanganan atau pencegahan memang diperlukan kerjasama semua pihak. “Memang permasalahan yang muncul di masyarakat membutuhkan perhatian semua pihak,”jelasnya. <strong>(Ded)</strong></p>