![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Kabupaten Gunungkidul pada 2015 ini mendapatkan kuota Prona sertifikat tanah sebanyak 6.000 bidang yang akan dialokasikan di 15 kecamatan atau 46 desa. Sebelum prona ini dilaksanakan perlunya pemahaman baik bagi camat dan kepala desa, agar tidak menghadapi kendala dan penyimpangan.</p>
<p>Dijelaskan Kepala kantor Pertanahan Gunungkidul Yohanes Supama SH MHum, Selasa (03/02/2015), tanah yang ada di Kabupaten Gunungkidul yang belum memiliki legalitas berupa sertifikat masih ada 277.910 bidang dari jumlah keseluruhan 576.548 bidang. Untuk menyelesaikan sisa tanah yang belum bersertifikat dibutuhkan waktu selama 28 tahun, karena setiap tahun baru bisa diselesaikan pendaftaran tanah bersertifikat rata-rata 10.000 bidang.</p>
<p>Sosialisasi dibuka Bupati Hj Badingah SSos dihadiri Muspida Ketua Komisi A DPRD Sugiyarto SH MSi, diikuti para camat dan kepala desa. Disebutkan, Gunungkidul pada 2015 ini mendapatkan kuota Prona sebanyak 6.000 bidang yang akan dialokasikan di 15 kecamatan atau 46 desa.</p>
<p>Sebelum prona ini dilaksanakan perlunya pemahaman baik bagi camat dan kepala desa, agar tidak menghadapi kendala dan penyimpangan. Sementara Bupati Hj Badingah dalam sambutannya mengatakan bahwa prona yang bertujuan meringankan beban masyarakat terutama bagi kalangan tidak mampu sangat ditunggu-tunggu.</p>
<p>Namun bupati mengingatkan kepada camat dan kepala desa untuk tidak melakukan pungutan kepada masyarakat diluar ketentuan. “Jika ada kepala desa atau perangkat desa yang memungut warga diluar ketentuan diminta untuk dilaporkan,” ujarnya. <strong>(Awa)</strong></p>